Peraturan dan hukum tentang perjudian online di Indonesia memang selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Bagaimana tidak, seiring dengan perkembangan teknologi, perjudian online semakin mudah diakses oleh masyarakat Indonesia. Namun, hal ini juga menimbulkan berbagai permasalahan terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berlaku di Indonesia, perjudian online termasuk dalam kategori tindak pidana. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuat, menyimpan, atau mengedarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar hukum. Hal ini tentu saja mencakup perjudian online.
Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia juga aktif dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, pernah menyatakan bahwa perjudian online merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas.
Namun, meskipun ada larangan dan penindakan terhadap perjudian online di Indonesia, masih banyak situs judi online yang beroperasi dengan bebas. Hal ini tentu menjadi sorotan bagi pihak yang peduli terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Philips J. Vermonte, penegakan hukum terhadap perjudian online di Indonesia masih lemah. “Kita perlu adanya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya dalam memberantas perjudian online ini,” ujarnya.
Dengan begitu, peraturan dan hukum tentang perjudian online di Indonesia memang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Masyarakat juga diharapkan untuk bijak dalam menggunakan teknologi agar tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian online yang melanggar hukum. Semoga ke depannya, penegakan hukum terhadap perjudian online di Indonesia dapat lebih efektif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.